Mengonsumsi makanan dan minuman halal merupakan suatu keharusan bagi umat Islam, sehingga sangat penting untuk dapat mengidentifikasi apakah produk yang akan dikonsumsi halal. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim harus terus berupaya meningkatkan jaminannya sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakatnya. Dalam penelitian ini akan membahas urgensi penerapan jaminan produk halal dan penerapan sertifikasi halal bagi produk yang beredar di masyarakat Indonesia. Untuk menjawab permasalahan tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian hukum, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat Muslim, sangat penting bagi Negara untuk membuat landasan hukum mengenai sertifikasi halal dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, banyak landasan hukum yang dihilangkan, diubah atau diganti sehingga menjadi lebih sistematis. Implementasi penerapan sertifikasi halal berlaku self declare, dimana pelaku usaha khususnya kecil dan mikro dapat mengajukan self declare sepanjang bahan baku dan proses pembuatan produk tidak mengandung bahan dan proses yang tidak berisiko atau tidak halal.
Copyrights © 2025