Studi ini menyelidiki konflik yang terjadi antara sistem hukum waris Islam khususnya prinsip Faraid dan hak-hak perempuan dalam sistem hukum dualistik yang ada di Malaysia.  Penelitian ini berfokus pada efek ketentuan Faraid terhadap keadilan sosial dan akses hukum yang setara, terutama bagi perempuan yang berada dalam situasi yang rentan.  Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi keterbatasan sistem Faraid dalam menjamin keadilan substantif, mengevaluasi seberapa cocok dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia seperti kesetaraan gender, dan melihat bagaimana dualisme hukum berdampak pada seberapa efektif penyelesaian sengketa waris.  Metode yang digunakan adalah penelitian literatur serta pemeriksaan undang-undang seperti Enakmen Undang-Undang Islam Negeri, Akta Pusaka Kecil 1955 (Akta 98), Akta Probet dan Pentadbiran 1959 (Akta 97), dan putusan Mahkamah Syariah dan Mahkamah Sivil.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem Faraid seringkali tidak memberikan perlindungan terbaik bagi perempuan karena interpretasi hukum yang kaku, pemahaman yang buruk tentang hukum, dan kelembagaan yang terfragmentasi.  Akses ke keadilan menjadi lebih sulit bagi Muslim karena tidak ada sistem pewarisan nasional yang terintegrasi.  Jadi, sistem waris Islam Malaysia perlu diubah dengan menggunakan pendekatan hermeneutis kontekstual dan meningkatkan koordinasi antara institusi hukum untuk menjadi lebih responsif terhadap prinsip keadilan dan kesetaraan gender.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025