Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi perempuan sebagai korban penyebaran video asusila di Dusun Sungai Gambir, Kabupaten Bungo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang di berikan kepada korban penyebaran video asusila. Penelitian ini menggunakan pendekatan kerangka teori perlindungan hukum, serta teori penegakan hukum dan teori kepastian hukum. Perlindungan hukum dimaknai sebagai hak dasar yang harus diberikan negara kepada korban, khususnya perempuan yang menjadi korban penyebaran video asusila. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, dengan pengumpulan data melalui wawancara dan kajian Pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap korban masih belum maksimal. Dalam praktiknya masih di temukan berbagai kendala, seperti kurangnya pemahaman hukum, ketakutan korban, proses penyidikan yang kompleks. Kesimpulan dari penelitian iniĀ perlunya perlindungan hukum terhadap korban harus diperkuat melalui peningkatan koordinasi antara aparat hukum, Lembaga perlindungan saksi dan korban, serta penyuluhan hukum kepada masyarakat, masyarakat perlu diberikan edukasi tentang hukum dan etika digital agar dapat mencegah terjadinya kasus yang sama. Perlindungan hukum harus di laksanakan dengan berpihak kepada korban, dan tidak menyudutkan mereka sebagai pelaku.Kata Kunci: Perlindungan hukum, perempuan, Korban, video asusila.
Copyrights © 2025