Studi ini mengeksplorasi perbuatan bidan yang termasuk dalam kategori malpraktik medis serta analisis pertanggungjawaban secara hukum perdata berdasarkan tindakan tersebut. Tujuan penelitian ini dilaksanakan agar bidan dan tenaga kesehatan pada umumnya dapat mengetahui tindakan-tindakan yang dapat digolongkan malpraktik medis agar dalam melaksanakan tugasnya dalam pelayanan kesehatan dapat terhindar dari  tindakan malpraktik medis. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan yuridis, di mana data yang dianalisis berasal dari sumber sekunder, yakni bahan hukum primer, sekunder, dan tertier   Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam konteks hukum perdata, suatu tindakan bidan dapat dianggap sebagai malpraktik medis apabila: terjadi penyimpangan dari standar profesi; terdapat kelalaian meskipun dalam bentuk ringan; dan ada keterkaitan langsung antara tindakan tersebut dengan kerugian yang ditimbulkan. Dalam hal terjadi malpraktik medis, bidan dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan: pelanggaran kontrak atau wanprestasi (Pasal 1239 BW); perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 BW); kelalaian yang menyebabkan kerugian (Pasal 1366 BW); dan d) tanggung jawab atas perbuatan pihak yang berada di bawah pengawasannya (Pasal 1367 BW)
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025