Jurnal Berita Kesehatan
Vol 17 No 1 (2025): Special Edition

Rosnida1, Yeni Haerani2, La Ode Awal Sakti3, Hartati S4

Rosnida, Rosnida (Unknown)
Haerani, Yeni (Unknown)
Sakti, La Ode Awal (Unknown)
S, Hartati (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Jul 2025

Abstract

Studi ini mengeksplorasi perbuatan bidan yang termasuk dalam kategori malpraktik medis serta analisis pertanggungjawaban secara hukum perdata berdasarkan tindakan tersebut. Tujuan penelitian ini dilaksanakan agar bidan dan tenaga kesehatan pada umumnya dapat mengetahui tindakan-tindakan yang dapat digolongkan malpraktik medis agar dalam melaksanakan tugasnya dalam pelayanan kesehatan dapat terhindar dari  tindakan malpraktik medis. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan yuridis, di mana data yang dianalisis berasal dari sumber sekunder, yakni bahan hukum primer, sekunder, dan tertier   Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam konteks hukum perdata, suatu tindakan bidan dapat dianggap sebagai malpraktik medis apabila: terjadi penyimpangan dari standar profesi; terdapat kelalaian meskipun dalam bentuk ringan; dan ada keterkaitan langsung antara tindakan tersebut dengan kerugian yang ditimbulkan. Dalam hal terjadi malpraktik medis, bidan dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan: pelanggaran kontrak atau wanprestasi (Pasal 1239 BW); perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 BW); kelalaian yang menyebabkan kerugian (Pasal 1366 BW); dan d) tanggung jawab atas perbuatan pihak yang berada di bawah pengawasannya (Pasal 1367 BW)

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JBK

Publisher

Subject

Humanities Health Professions Medicine & Pharmacology Nursing Public Health

Description

Jurnal Berita Kesehatan (JBK) merupakan bagian dari LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Sari, Makassar. JBK merupakan wadah publikasi illmiah untuk peneliti, dosen, dan praktisi kesehatan secara umum. JBK pertama kali diterbitkan dengan ISSN ...