Perang siber antara Rusia dan Ukraina telah memperlihatkan bentuk konflik modern yang tidak hanya berdampak pada sistem militer, tetapi juga infrastruktur sipil termasuk fasilitas kesehatan. Artikel ini mengkaji bagaimana Hukum Kesehatan Internasional dan Hukum Humaniter Internasional memberikan perlindungan terhadap fasilitas medis dalam situasi perang siber. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif normatif, tulisan ini menganalisis prinsip-prinsip hukum yang dilanggar dalam serangan siber serta tantangan implementasi hukum di ranah digital. Artikel ini juga menawarkan solusi berupa penguatan regulasi, peningkatan kerja sama internasional, serta edukasi terhadap aktor-aktor terkait.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025