Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Dampak Kesehatan Internasional Akibat Cyber War Rusia-Ukraina Kusumawardhana, Vishnu; Sahary, Fitry Taufik; Lubis, Arief Fahmi; Prasetyo, Boedi
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 2 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni–Juli 2025)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i2.948

Abstract

Perang siber antara Rusia dan Ukraina telah memperlihatkan bentuk konflik modern yang tidak hanya berdampak pada sistem militer, tetapi juga infrastruktur sipil termasuk fasilitas kesehatan. Artikel ini mengkaji bagaimana Hukum Kesehatan Internasional dan Hukum Humaniter Internasional memberikan perlindungan terhadap fasilitas medis dalam situasi perang siber. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif normatif, tulisan ini menganalisis prinsip-prinsip hukum yang dilanggar dalam serangan siber serta tantangan implementasi hukum di ranah digital. Artikel ini juga menawarkan solusi berupa penguatan regulasi, peningkatan kerja sama internasional, serta edukasi terhadap aktor-aktor terkait.
Kelalaian Hasil Laboratorium Karena Tidak Memenuhi Pemantapan Mutu Eksternal yang Menyebabkan Contributory Negligence Berujung Kematian Putra, Andi; Sahary, Fitry Taufik; Edwin, Edwin
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5292

Abstract

Kelalaian dalam hasil laboratorium dapat berdampak serius, terutama jika tidak memenuhi standar pemantapan mutu eksternal seperti yang diatur dalam ISO 17025. Ketidaksesuaian ini dapat menyebabkan contributory negligence, yang berkontribusi terhadap risiko medis hingga berujung pada kematian pasien. Dalam hukum kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 29, menegaskan bahwa dugaan kelalaian tenaga kesehatan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi. Pasal 1366 KUH Perdata juga menyatakan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kesembronoannya, yang dalam konteks ini dapat menjerat laboratorium sebagai pihak yang turut bertanggung jawab. Regulasi teknis juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan, yang menegaskan kewajiban laboratorium dalam memastikan keakuratan hasil uji. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur untuk menganalisis hubungan antara pemantapan mutu laboratorium, standar kalibrasi ISO 17025, dan implikasi hukum yang ditimbulkan akibat kelalaian dalam hasil laboratorium. Hasil kajian menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap standar mutu laboratorium sangat penting untuk mengurangi risiko kesalahan diagnostik yang dapat berujung pada konsekuensi hukum dan etika bagi tenaga kesehatan.
Analisis Yuridis Tanggung Jawab Dokter Gigi dan Perlindungan Hukum dalam Hal Terjadi Kelalaian Medis pada Tindakan Medis Pencabutan Gigi dengan Odontektomy Nurasi, Nurasi; Sahary, Fitry Taufik; Retnowati, Anis
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5294

Abstract

Perlindungan hukum bagi dokter dalam praktik medis diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berfokus pada pengaturan berbagai aspek dalam dunia medis, termasuk hak dan kewajiban dokter, serta hubungan dokter dengan pasien. Fokus utama penelitian ini adalah untuk menyoroti berbagai tantangan dan dilema yang dihadapi oleh para dokter dalam menjalankan profesinya, terutama dalam menghadapi masalah diskriminasi, potensi proses hukum, dan interaksi yang kompleks antara dokter dan pasien. Salah satu aspek yang sangat krusial adalah terhadap Pasal 189 Undang-Undang Kesehatan, yang mengatur pentingnya komunikasi yang efektif antara rumah sakit dan pasien. Pasal ini menekankan bahwa dokter dan institusi kesehatan memiliki kewajiban untuk membangun komunikasi yang transparan, jelas, dan berorientasi pada kepentingan pasien. Dalam konteks ini, komunikasi yang baik dan terbuka antara dokter dan pasien menjadi faktor kunci untuk mengurangi potensi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan masalah hukum. Ketidakjelasan dalam komunikasi sering kali menjadi salah satu penyebab terjadinya perselisihan antara dokter dan pasien, yang pada akhirnya dapat mengarah pada tuntutan hukum. Selain itu, model layanan kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang ini juga mengedepankan tanggung jawab bersama antara penyedia layanan kesehatan (dokter dan rumah sakit) dan pasien. Pasal 310 menggarisbawahi bahwa pasien juga memiliki kewajiban untuk aktif berpartisipasi dalam proses pengobatan mereka, yaitu dengan memberikan informasi yang diperlukan dan mengikuti instruksi medis dengan baik. Tanggung jawab bersama ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan layanan kesehatan yang lebih optimal, di mana dokter dan pasien saling mendukung satu sama lain dalam mencapai hasil pengobatan yang terbaik. Peningkatan kualitas komunikasi antara dokter dan pasien sangat penting untuk membangun kepercayaan yang lebih baik, menghindari kesalahpahaman, dan mencegah potensi masalah hukum yang mungkin timbul di kemudian hari.