Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pengaturan hadhanah di Indonesia dan Malaysia dalam perspektif hukum keluarga Islam. Hadhanah adalah aspek penting dalam hukum keluarga Islam yang menitikberatkan pada pemenuhan dan perlindungan anak terjadinya perceraian antara orang tua. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, yaitu membandingkan peraturan perundang-undangan dan praktik hukum yang berlaku di Indonesia dan Malaysia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun keduanya berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah, terdapat perbedaan dalam implementasi yuridisnya. Dalam hukum positif Indonesia, masalah hadhanah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, sementara di Malaysia diatur oleh Akta Undang-Undang Keluarga Islam Negeri dan hukum syariah tiap negara bagian. Perbedaan terlihat dalam batas usia anak, fleksibilitas penerapan hukum, dan pendekatan pengadilan terhadap faktor sosial dan ekonomi orang tua. Keduanya tetap menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prinsip utama dan mengakomodasi nafkah anak pascara perceraian sesuai nilai-nilai Islam. Abstract. This study aims to analyze and compare the regulation of hadhanah in Indonesia and Malaysia from the perspective of Islamic family law. Hadhanah is an important aspect in Islamic family law that emphasizes the provision and protection of children after parental divorce. The research method used is the normative legal method with a comparative approach, namely comparing the laws and legal practices that apply in Indonesia and Malaysia. The results of this study indicate that although both are based on sharia principles, there are differences in their legal application. In Indonesia positive law, the issue pf hadhanah has been regulated in Law Number 1 of 1974 and the Compilation of Islamic Law, while in Malaysia it is regulated by the State Islamic Family Law Act and sharia law in each state. The differences are seen in the age limit of children, the application of rigid laws, and the court's approach to the social and economic factors of parents. Both still place the best interests of the child as the main principle and accommodation of child support after divorce according to Islamic values.
Copyrights © 2025