Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perbandingan Pengaturan Hadhanah di Indonesia dan Malaysia dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam Ilham Rahmani; Akbarizan; Akmal Abdul Munir
Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam Volume 5, No, 1 Juli 2025, Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI)
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/jrhki.v5i1.7243

Abstract

Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pengaturan hadhanah di Indonesia dan Malaysia dalam perspektif hukum keluarga Islam. Hadhanah adalah aspek penting dalam hukum keluarga Islam yang menitikberatkan pada pemenuhan dan perlindungan anak terjadinya perceraian antara orang tua. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, yaitu membandingkan peraturan perundang-undangan dan praktik hukum yang berlaku di Indonesia dan Malaysia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun keduanya berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah, terdapat perbedaan dalam implementasi yuridisnya. Dalam hukum positif Indonesia, masalah hadhanah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, sementara di Malaysia diatur oleh Akta Undang-Undang Keluarga Islam Negeri dan hukum syariah tiap negara bagian. Perbedaan terlihat dalam batas usia anak, fleksibilitas penerapan hukum, dan pendekatan pengadilan terhadap faktor sosial dan ekonomi orang tua. Keduanya tetap menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prinsip utama dan mengakomodasi nafkah anak pascara perceraian sesuai nilai-nilai Islam. Abstract. This study aims to analyze and compare the regulation of hadhanah in Indonesia and Malaysia from the perspective of Islamic family law. Hadhanah is an important aspect in Islamic family law that emphasizes the provision and protection of children after parental divorce. The research method used is the normative legal method with a comparative approach, namely comparing the laws and legal practices that apply in Indonesia and Malaysia. The results of this study indicate that although both are based on sharia principles, there are differences in their legal application. In Indonesia positive law, the issue pf hadhanah has been regulated in Law Number 1 of 1974 and the Compilation of Islamic Law, while in Malaysia it is regulated by the State Islamic Family Law Act and sharia law in each state. The differences are seen in the age limit of children, the application of rigid laws, and the court's approach to the social and economic factors of parents. Both still place the best interests of the child as the main principle and accommodation of child support after divorce according to Islamic values.
Integrasi Nilai Islam Dan Budaya Lokal Terhadap Hak Asuh Anak Pascaperceraian Perspektif Hukum Islam Ilham Rahmani; Hendri Sayuti
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 14 No. 3 (2025): Maqasid Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v14i3.28819

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi antara nilai-nilai Islam dan budaya lokal terhadap pelaksanaan hak asuh anak (hadhanah) pascaperceraian dalam konteks hukum Islam di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif-analitis berbasis fenomenologi, penelitian ini memadukan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan tokoh agama, hakim, dan tokoh adat, serta data sekunder yang bersumber dari literatur fikih, peraturan hukum nasional, dan jurnal ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak asuh anak tidak hanya dipandang sebagai kewenangan yuridis semata, tetapi juga sebagai amanah moral dan spiritual yang berlandaskan prinsip maslahah al-thifl dan maqasid al-syari‘ah. Integrasi nilai Islam dengan budaya lokal seperti musyawarah, rahmah, dan gotong royong melahirkan model hukum yang lebih adaptif, kontekstual, dan humanistik. Dalam praktiknya, hakim, tokoh agama, dan tokoh adat memainkan peran penting sebagai mediator antara norma hukum formal dan realitas sosial masyarakat. Temuan ini menegaskan bahwa sistem hukum keluarga Islam di Indonesia tengah bergerak menuju bentuk yang lebih progresif, responsif, dan berpihak pada nilai kemanusiaan, budaya lokal, serta kepentingan perlindungan anak secara menyeluruh. Kata Kunci: Hadhanah, Maqashid Syariah, Adat Lokal, Maslahah, Hukum Islam, Fenomenologi.