Fenomena live shopping sebagai salah satu inovasi terbaru dalam perdagangan digital telah mengalami pertumbuhan signifikan di Indonesia. Platform TikTok Shop muncul sebagai pionir yang berhasil menggabungkan unsur hiburan dengan aktivitas jual beli secara langsung, sehingga menciptakan pengalaman berbelanja yang interaktif dan menarik bagi konsumen. Meskipun perkembangan ini membawa berbagai peluang ekonomi baru, terdapat pula sejumlah tantangan, khususnya terkait aspek regulasi yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik. Salah satu regulasi utama yang relevan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mengatur berbagai kewajiban dan perlindungan bagi pelaku usaha serta konsumen.  penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana praktik live shopping di TikTok Shop sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No. 80 Tahun 2019. Dengan mengadopsi metode penelitian normative yuridis serta studi pustaka, hasil analisis mengindikasikan bahwa terdapat beberapa kekurangan dalam regulasi yang saat ini berlaku, terutama terkait perlindungan konsumen, transparansi informasi produk, dan mekanisme perizinan pelaku usaha di ranah live commerce. Temuan ini menunjukkan bahwa pembaruan kebijakan dan perbaikan regulasi menjadi langkah krusial untuk memastikan keseimbangan antara inovasi teknologi digital dan kepastian hukum yang memberikan perlindungan maksimal bagi semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, rekomendasi strategis dalam artikel ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat kebijakan untuk mengadaptasi regulasi yang lebih responsif terhadap perkembangan ekosistem perdagangan digital yang dinamis.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025