Akhir-akhir ini pelaksanaan alih fungsi lahan pertanian pangan dilakukan oleh pemerintah, badan-badan hukum dan masyarakat, secara bersama-sama maupun secara perorangan semakin meningkat. Pemerintah telah membuat aturan hukum untuk menekan mengatasi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Untuk itu pemelitian ini bertujuan melakukan kajian dan menganalisis upaya perlindungan hukum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, (LP2B) dan menganalisis implikasi hukum dan kebijakan perlindungan LP2B terhadap alih fungsi lahan tanpa izin di Kabupaten Lombok Barat. Penelitian ini, penelitian hukum empiris, menggunakan pendekatan statuta, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiolegal. Sumber bahan hukum kepustakaan dan data lapangan. Teknik pengumpulan bahan hukum dan data dilakukan dengan studi dokumen dan studi lapangan. Bahan hukum dan data yang terkumpul dianalisis secara kwalitatif dengan mengunakan penalaran deduktif-induktif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa upaya perlindungan hukum terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sudah dilakukan oleh Pemerintah dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan berbagai peraturan pelaksanaannya, namun implementasinya di Kabupaten Lombok Barat belum berjalan dengan baik, karena pemerintah memiliki 2(dua) tanggungjawab konstitusional yaitu mempertahankan LP2B, dan menyediakan fasilitas perumahan dan pemukiman yang sehat, sederhana, dan murah untuk rakyat; dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Barat belum diselaraskan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Implikasi hukum bagi alih fungsi LP2B tanpa izin pejabat yang berwenang adalah bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak tidak mendapat kepastian dan perlindungan hukum.
Copyrights © 2025