Perkembangan persyaratan perundang-undangan untuk pemasyarakatan tidak sepenuhnya tercakup dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Undang-Undang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, juga dianggap tidak memadai dalam memfasilitasi pelaksanaan perlindungan hak sebagaimana yang digariskan dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengaturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 terhadap beberapa subsistem pemasyarakatan yang beroperasi secara independen dan tidak terhubung dengannya pada akhirnya berisiko menyebabkan tumpang tindih dan inkonsistensi norma. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dan bersifat kualitatif. Semua konsep pemasyarakatan berfungsi sebagai landasan bagi undang-undang pemasyarakatan yang baru. Sementara itu, mengubah paradigma pemasyarakatan didasarkan pada landasan filosofis, sosial, dan hukum. Sebagai subsistem peradilan pidana yang mengoordinasikan penegakan hukum, sistem pemasyarakatan yang komprehensif termasuk dalam ruang lingkup dan arah aturan dalam ukuran ini.
Copyrights © 2024