Reformasi Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan agenda strategis dalam mewujudkan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Meski secara konstitusional Indonesia adalah negara hukum, praktik administrasi pemerintahan masih kerap menyimpang dari asas legalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Penelitian ini menganalisis urgensi reformasi HAN dengan menyoroti problematika fragmentasi regulasi, penyalahgunaan diskresi, lemahnya pengawasan, serta rendahnya kepatuhan terhadap putusan PTUN. Dengan pendekatan yuridis normatif, ditemukan bahwa reformasi HAN tidak cukup dilakukan secara normatif, namun perlu restrukturisasi kelembagaan, penguatan budaya hukum, serta optimalisasi pengawasan. Reformasi HAN perlu diarahkan pada harmonisasi regulasi, pembatasan diskresi, penguatan peradilan administrasi, serta penegakan eksekusi putusan PTUN. Upaya ini menjadi kunci menegakkan supremasi hukum dan membangun sistem pemerintahan yang profesional, bersih, dan berkeadilan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025