Sulitnya pengurusan dokumen legalisasi antarnegara dalam penempatan tenaga kerja migran Indonesia menunjukkan masih rendahnya pemahaman dan implementasi terhadap Konvensi Apostille 1961, meskipun konvensi tersebut telah resmi berlaku di Indonesia sejak tahun 2022. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum hal pengakuan dokumen hukum oleh negara tujuan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pemberlakuan apostille terhadap Perjanjian Kerja Sama Penempatan Tenaga Kerja Migran Indonesia antara Sanko Suisan Co., Ltd dan PT. Srijati Gandasari dikaitkan dengan asas rebus sic stantibus. Penelitian ini menggunakan teori perjanjian dan teori kepastian hukum, dengan pendekatan yuridis normatif yang mengkaji peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian, dan konvensi internasional. Hasil penelitiannya bahwa asas rebus sic stantibus dapat dijadikan dasar hukum untuk menyesuaikan perjanjian kerja sama internasional ketika terjadi perubahan fundamental yang mempengaruhi keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Konvensi apostille memberikan kemudahan dalam pembuktian dokumen tanpa menghilangkan prinsip kehati-hatian dalam perlindungan hukum terhadap pekerja migran. Kesimpulannya penerapan Asas rebus sic stantibus dapat dijadikan dasar untuk meninjau kembali perjanjian apabila terdapat kondisi luar biasa yang memengaruhi pelaksanaan kewajiban para pihak. Saran dari penelitian ini adalah agar BP2MI menyusun pedoman teknis yang mengintegrasikan ketentuan Konvensi Apostille dengan standar perlindungan hukum tenaga kerja.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025