Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora
Vol 2 No 2: Juli 2025

Analisis Yuridis Subrogasi dan Perjanjian Buy Back dalam Penyelesaian Sengketa Hutang Piutang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 219/Pdt.G/2018/PN Cbi)

Wibowo, Ari (Unknown)
judge, Zulfikar (Unknown)
Helvis, Helvis (Unknown)
Fitria, Annisa (Unknown)
elawati, Tuti (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Aug 2025

Abstract

Sengketa utang piutang sering kali menimbulkan persoalan hukum terkait pengalihan hak tagih melalui mekanisme subrogasi dan perjanjian buy back guarantee. Penelitian ini bertolak dari Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 219/Pdt.G/2018/PN Cbi yang memutus sengketa antara debitur, kreditur, dan penjamin yang telah melunasi utang debitur. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan hukum subrogasi dalam KUH Perdata serta menelaah kedudukan dan pelaksanaan perjanjian buy back dalam penyelesaian sengketa utang piutang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, doktrinal, dan studi putusan. Teori Kepastian Hukum dan Teori Keadilan digunakan sebagai landasan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan subrogasi dalam Pasal 1400–1403 KUH Perdata memberikan perlindungan hukum terhadap kreditur pengganti yang melunasi utang debitur. Dalam perkara tersebut, subrogasi dianggap sah karena didukung bukti pembayaran, akta subrogasi, dan perjanjian kredit. Perjanjian buy back tidak menghapus utang debitur, namun memperkuat hak regres penjamin. Kesimpulannya, subrogasi merupakan instrumen hukum yang efektif dalam melindungi hak kreditur dan mewujudkan keadilan. Disarankan agar klausul subrogasi dicantumkan secara eksplisit dalam perjanjian kredit

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

ASH

Publisher

Subject

Religion Arts Humanities Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance

Description

Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora (ASH) menerbitkan karya hasil penelitian dan kajian ilmiah pada ruang lingkup ilmu sosial dan ilmu humaniora diantaranya: antropologi, kajian bisnis, kajian komunikasi, tata kelola perusahaan, kriminologi, kajian lintas budaya, demografi, kajian ekonomi ...