Penelitian ini menganalisis implementasi nilai-nilai Al-Qur’an dalam strategi bisnis Muslimpreneur di industri estetika Indonesia. Menggunakan Teori Pemangku Kepentingan yang diintegrasikan nilai Islam[1] dan pendekatan kualitatif studi kasus[5], penelitian ini mengeksplorasi bagaimana nilai seperti shiddiq, adl, amanah, dan ihsan membentuk etika, pemasaran, serta layanan pelanggan. Hasil menunjukkan Muslimpreneur menempatkan Allah subhanahu wa ta’ala sebagai pemangku kepentingan utama, memprioritaskan kemaslahatan di atas profit semata, dan menerapkan nilai Qur'ani dalam interaksi pemangku kepentingan, pemasaran syariah, serta pelayanan berbasis ihsan, menciptakan model bisnis berkelanjutan yang etis. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025