Puskesmas berfungsi sebagai lini depan dalam menyediakan layanan kesehatan primer dengan fokus pada pencegahan, promosi, pengobatan, dan pemulihan di wilayah kerjanya. Sebagai lembaga, Puskesmas harus memiliki manajemen yang efisien dan optimal untuk mencapai tujuan organisasi. Untuk itu, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 sebagai panduan dalam pengelolaan Puskesmas. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi pengelolaan Puskesmas Penajam berdasarkan ketentuan dalam Permenkes tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara, observasi, dan studi dokumen. Evaluasi dilakukan pada aspek perencanaan, penggerakan dan pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, penilaian kinerja, serta dukungan Dinas Kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perencanaan Puskesmas Penajam tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Permenkes, sementara penggerakan, pelaksanaan, pengawasan, dan dukungan dinas Kesehatan telah sesuai. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas manajemen Puskesmas Penajam dan mendukung pencapaian pelayanan kesehatan yang lebih baik di tahun mendatang.
Copyrights © 2025