Penelitian ini tentang analisa yuridis normatif terkait pengalihan perjanjian sewa menyewa mobil kepada pihak ketiga. Ayat (1) Pasal 1338 KUH Perdata mengatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Atas dasar pasal tersebut masyarakat membuat perjanjian, salah satunya perjanjian sewa menyewa mobil. Dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil ini terjadi persengketaan, yaitu pihak penyewa mengalihkan mobil sewaan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan seizin pihak pertama. Artinya pihak penyewa tidak memenuhi perjanjian yang telah mereka sepakati. Para pihak yang bersengketa memilih penyelesaian sengketa wanprestasi ini melalui jalur non litigasi.Kata Kunci ; Perjanjian, Sewa Menyewa, Pengalihan.
Copyrights © 2023