Penelitian ini tentang analisa yuridis normatif terkait keberaraan Dewan Pertimbangan presiden didalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Organ negara sebagai pelaksana kewenangan yang diberikan langsung dan juga tidak tidak langsung dari UUD 1945. Pelaksanaan kewenangan tiap organ di atur dengan UUD dan peraturan pelaksana lainnya. Dewan Pertimbangan Presiden selain mempunyai kewenangan dalam memberikan nasihat dan pertimbangan pada Presiden juga wajib memberikan jawaban. Usul yang ditentukan oleh DPP dapat berupa dalam proses pengambilan kebijakan publik. Hal ini dikarenakan DPP mempunyai perangkat struktur organisasi yang mencerminkan kebutuhan dan keadaan masyarakat.
Copyrights © 2024