Klausul arbitrase dalam kontrak bisnis internasional di sektor energi dan sumber daya alam, seperti minyak dan gas (migas), pertambangan, dan energi terbarukan, memainkan peran krusial dalam penyelesaian sengketa lintas batas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas klausul arbitrase dalam memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang terlibat, serta mengidentifikasi tantangan dalam penegakan putusan arbitrase di berbagai yurisdiksi. Dengan pendekatan studi pustaka, penelitian ini mengevaluasi kerangka hukum internasional, seperti Konvensi New York 1958, dan praktik arbitrase di lembaga-lembaga terkemuka seperti ICC, LCIA, dan SIAC. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun arbitrase menawarkan fleksibilitas, kerahasiaan, dan netralitas, tantangan seperti konflik yurisdiksi, harmonisasi hukum nasional dengan perjanjian investasi bilateral (BITs), serta resistensi terhadap penegakan putusan arbitrase di beberapa negara, masih menghambat efektivitasnya. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kerjasama antarnegara dan reformasi kebijakan nasional untuk mendukung eksekusi putusan arbitrase, terutama di sektor energi yang memiliki kompleksitas teknis dan nilai investasi tinggi.
Copyrights © 2025