Transformasi ekonomi digital, khususnya sektor e-commerce, menuntut adaptasi fundamental dalam sistem perpajakan. Sistem tradisional yang berbasis fisik kesulitan menjangkau aktivitas digital yang bersifat lintas batas. Hal ini menimbulkan tantangan serius, seperti erosi basis pajak, ketidakadilan fiskal, dan kesulitan bagi UMKM untuk memenuhi kewajiban pajak. Tujuan utama penelitian ini adalah merumuskan model arsitektur perpajakan e-commerce yang inklusif dan berkeadilan, serta menyusun rekomendasi advokasi hukum dan kebijakan yang adaptif untuk menjamin keadilan fiskal di era digital. Penelitian ini menggunakan metode library research (penelitian kepustakaan) dengan pendekatan komparatif, analisis kritis, dan solutif. Kebaharuan penelitian terletak pada pendekatan arsitektur perpajakan yang holistik, fokus pada inklusivitas dan keadilan, serta mengintegrasikan rekomendasi advokasi hukum dan kebijakan yang konkret. Hasil penelitian ini mengusulkan sebuah arsitektur perpajakan yang menekankan reformasi konsep nexus, optimalisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), serta pemanfaatan teknologi secara etis. Arsitektur ini juga didukung oleh advokasi hukum dan kebijakan yang kuat, meliputi amandemen regulasi, penyederhanaan prosedur bagi UMKM, dan pembentukan forum dialog multi-stakeholder. Dengan demikian, sistem perpajakan Indonesia diharapkan dapat menjadi adaptif, progresif, dan menjamin keadilan fiskal.
Copyrights © 2025