Cek kosong merupakan cek yang diserahkan kepada bank tetapi tidak dapat diuangkan karena dana nasabah tidak mencukupi. Pembayaran hutang menggunakan cek kosong termasuk dalam perbuatan pidana penipuan termuat pada Pasal 378 KUHP. Tujuan dari penulisan ini guna mengetahui perbandingan pertimbangan hukum yang dilakukan oleh hakim pada Tingkat Kasasi, Banding, dan Pengadilan Negeri serta menjelaskan unsur-unsur terhadap putusan perkara Nomor 290 K/PID/2017 terkait tindak pidana penipuan terhadap pembayaran hutang dengan menggunakan cek kosong dengan menggunakan pendekatan kasus. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana penipuan yang menggunakan cek sebagai alat pembayaran dalam kerja sama yang dilakukan. Dalam kasus ini, terdakwa tidak beritikad baik terhadap korban, dan perbuatan terdakwa memenuhi kriteria penipuan. Berdasarkan analisis putusan, maka dapat memberikan kesimpulan bahwa majelis hakim memiliki perbedaan pertimbangan pada Tingkat Pertama, Banding dan kasasi, dan memiliki persamaan Ratio Decidendi pada Tingkat Pertama dan Kasasi. Sebagaimana unsur-unsur yang tepat untuk diterapkan dalam perkara ini yaitu unsur yang terdapat dalam Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, karena perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah perbuatan yang melanggar hukum pidana. Serta terpenuhinya unsur-unsur pada Pasal 378 KUHP hingga terdakwa layak untuk mendapat sanksi pidana.
Copyrights © 2025