Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 290 K/PID/2017 TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN TERHADAP PEMBAYARAN HUTANG DENGAN MENGGUNAKAN CEK KOSONG Handayani, Sri; Sukron, Achmad; Istijab, Istijab
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 7 No. 1 (2025): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v7i1.201

Abstract

Cek kosong merupakan cek yang diserahkan kepada bank tetapi tidak dapat diuangkan karena dana nasabah tidak mencukupi. Pembayaran hutang menggunakan cek kosong termasuk dalam perbuatan pidana penipuan termuat pada Pasal 378 KUHP. Tujuan dari penulisan ini guna mengetahui perbandingan pertimbangan hukum yang dilakukan oleh hakim pada Tingkat Kasasi, Banding, dan Pengadilan Negeri serta menjelaskan unsur-unsur terhadap putusan perkara Nomor 290 K/PID/2017 terkait tindak pidana penipuan terhadap pembayaran hutang dengan menggunakan cek kosong dengan menggunakan pendekatan kasus. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana penipuan yang menggunakan cek sebagai alat pembayaran dalam kerja sama yang dilakukan. Dalam kasus ini, terdakwa tidak beritikad baik terhadap korban, dan perbuatan terdakwa memenuhi kriteria penipuan.  Berdasarkan analisis putusan, maka dapat memberikan kesimpulan bahwa majelis hakim memiliki perbedaan pertimbangan pada Tingkat Pertama, Banding dan kasasi, dan memiliki persamaan Ratio Decidendi pada Tingkat Pertama dan Kasasi. Sebagaimana unsur-unsur yang tepat untuk diterapkan dalam perkara ini yaitu unsur yang terdapat dalam Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, karena perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah perbuatan yang melanggar hukum pidana. Serta terpenuhinya unsur-unsur pada Pasal 378 KUHP hingga terdakwa layak untuk mendapat sanksi pidana.
KEKUATAN HUKUM REKOMENDASI KOMISI YUDISIAL TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI HAKIM DITINJAU DARI PASAL 22 AYAT (1) HURUF e UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL Trisiana, Ratih; Sukron, Achmad; Humiati, Humiati
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 7 No. 1 (2025): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v7i1.202

Abstract

Salah satu lembaga independen negara adalah Komisi Yudisial yang dalam kewenangannnya adalah menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dengan melakukan pengawasan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Pengawasan oleh Komisi Yudisial dilakukan dengan memeriksa hakim yang diduga melakukan pelanggaran yang kemudian hasilnya berupa rekomendasi yang disampaikan ke Mahkamah Agung serta tindasannya disampaikan ke Presiden dan DPR. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum rekomendasi Komisi Yudisial terhadap pelanggaran kode etik hakim dan akibat hukum yang timbul terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu kajian yang dilakukan dalam tataran norma, kaidah, asas-asas, teori, filosofi, dan aturan hukum guna mencari solusi atas jawaban dari permasalahan baik dalam bentuk kekosongan hukum, konflik norma, atau kekaburan norma. dilihat dari sifat hukum, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Yudisial tidak bersifat mengikat, sehingga kekuatan hukumnya pun lemah. Akibat hukum yang ditimbulkan adanya pelanggaran kode etik hakim adalah tidak tercapainya tujuan hukum akibat hukum bagi profesi hakim sendiri.