Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran teknologi informasi, khususnya aplikasi edukasi, dalam meningkatkan pemahaman siswa sekolah dasar terhadap konsep dasar hukum keluarga. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kasus, data dikumpulkan dari wawancara guru, orang tua, dan siswa serta observasi penggunaan aplikasi edukasi dalam pembelajaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan teknologi informasi secara signifikan meningkatkan pemahaman siswa, di mana 75% responden menyatakan mengalami peningkatan pengetahuan tentang hak dan kewajiban dalam keluarga. Selain itu, keterlibatan siswa dalam diskusi kelas juga meningkat dari 30% menjadi 65% setelah penggunaan aplikasi. Temuan ini memperkuat pentingnya pemanfaatan teknologi pendidikan untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan konten digital yang relevan secara budaya dan pelatihan guru dalam pemanfaatan teknologi pembelajaran sebagai langkah strategis dalam membangun generasi muda yang sadar hukum.
Copyrights © 2025