Menguatnya industri halal di Indonesia berimplikasi positif pada peningkatan tingkat perekonomian masyarakat. Sertifikasi halal selain sebagai bentuk perlindungan terhadap jaminan kehalalan produk, juga memberikan nilai tambah yang berimplikasi positif terhadap volume produksi dan penjualan. Sertifikasi halal adalah suatu proses untuk memperoleh sertifikat halal melalui beberapa tahap pemeriksaan untuk membuktikan bahwa bahan, proses produksi, dan sistem jaminan halal dapat memenuhi standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Tujuan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK); pendampingan tentang peraturan jaminan produk halal bagi industri makanan dan minuman UMK; serta pendampingan pengajuan sertifikasi halal bagi UMK. Metode pelaksanaan kegiatan yaitu melalui sosialisasi, pendampingan pengisian persyaratan, dan pengajuan sertifikasi produk halal. Hasil kegiatan adalah pemahaman pelaku usaha tentang jaminan produk halal bagi pelaku UMK di sektor pangan, pendaftaran sertifikasi halal bagi pelaku usaha, dan sertifikat halal bagi UMK yang telah turun sebanyak 10 sertifikat halal.
Copyrights © 2023