Artikel ini menganalisis secara kritis efektivitas penegakan hukum bisnis di Indonesia dengan menitikberatkan pada kapasitas kelembagaan dan konsistensi regulasi dalam penyelesaian sengketa. Berdasarkan pendekatan normatif-sosiolegal, studi ini mengidentifikasi bahwa kelemahan institusional, tumpang tindih yurisdiksi, serta ambiguitas prosedural secara signifikan menghambat kepastian hukum dan mereduksi kepercayaan investor. Melalui pemetaan regulasi, analisis indikator kelembagaan, serta studi kasus pasca-implementasi Omnibus Law, ditemukan bahwa inkonsistensi antar rezim hukum (perdata, komersial, investasi) memperburuk fragmentasi kebijakan dan memperbesar risiko forum shopping. Studi ini merekomendasikan pembentukan kamar pengadilan niaga yang terintegrasi dengan mekanisme ADR, kodifikasi terpadu atas prosedur penyelesaian sengketa, dan penguatan kapasitas hakim serta arbiter melalui pelatihan dan teknologi. Temuan ini menjadi dasar untuk reformasi hukum komersial yang lebih adaptif, prediktabel, dan selaras dengan praktik internasional dalam menjamin iklim investasi yang kondusif.
Copyrights © 2025