Penelitian ini mengkaji peran pasar modal syariah dan sukuk dalam memperkuat ekosistem keuangan Islam di Indonesia. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan instrumen keuangan yang sesuai syariah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, yang menelaah kerangka regulasi, prinsip hukum Islam, serta praktik pelaksanaan pasar modal syariah. Hasil temuan menunjukkan bahwa pasar modal syariah menawarkan peluang investasi yang etis dan inklusif, dengan prinsip transparansi dan keadilan. Sementara itu, sukuk—sebagai obligasi syariah—menjadi alternatif yang sah secara hukum Islam terhadap obligasi konvensional karena berbasis pada kepemilikan aset riil dan bebas dari bunga. Analisis juga menyoroti perbedaan mendasar antara sistem syariah dan konvensional dari segi struktur, akad, dan tata kelola. Tantangan seperti rendahnya literasi publik, variasi produk yang terbatas, serta kompleksitas regulasi masih menjadi hambatan utama. Namun, dengan meningkatnya kesadaran dan dukungan pemerintah, kedua instrumen ini memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Artikel ini memberikan kontribusi dengan menekankan pentingnya sinergi antara regulator, lembaga keuangan syariah, dan partisipasi publik guna mewujudkan sistem keuangan syariah yang berkelanjutan dan kompetitif secara global.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025