Pegadaian Syariah merupakan salah satu bentuk transaksi keuangan yang berlandaskan prinsip-prinsip hukum islam, khususnya dalam konsep Rahn (gadai). Dalam fiqih, Rahn diartikan sebagai penahanan suatu barang milik peminjam sebagai jaminan atas utang yang diberikan oleh pemberi pinjaman tanpa menerapkan riba atau bunga. Sistem ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan keadilan bagi kedua belah pihak dalam transaksi muamalah. Pegadaian Syariah tidak hanya berfungsi sebagai sarana pembiayaan yang cepat dan praktis, namun juga menegakkan nilai-nilai tolong menolong dan kejujuran sesuai syariat islam. Dalam pelaksanaannya, pegadaian syariah menggunakan akad Rahn sebagai dasar hukum, serta akad ijarah untuk pengelolaan barang jaminan, seperti biaya penyimpanan. Keberadaan Pegadaian Syariah di Indonesia menjadi alternatif pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat muslim yang ingin menghindari praktik konvensional yang mengandung bunga. Penelitian ini mengkaji aspek hukum, prinsip, dan mekanisme pelaksanaan pegadaian syariah berdasarkan literatur fiqih dan regulasi yang berlaku, sehingga dapat memberikan gambaran komprehensif tentang implementasi dan manfaaatnya dalam konteks ekonomi syariah.
Copyrights © 2025