Gunung Djati Conference Series
Vol. 56 (2025): Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam

KONSEP FIQIH LEMBAGA PEMBIAYAAN SYARIAH

Abdullah Mumtaz Assadad (Unknown)
Ade Fadiyah (Unknown)
Haifa Nur Jubaidah (Unknown)
Nema Widiantini (Unknown)
Iwan Setiawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Aug 2025

Abstract

Artikel ini membahas konsep fikih lembaga pembiayaan syariah dalam konteks transaksi keuangan modern yang mencakup modal ventura syariah, leasing syariah, dan anjak piutang syariah. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan implementasi prinsip-prinsip syariah dalam ketiga bentuk pembiayaan tersebut serta peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam memastikan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam. Metode yang digunakan bersifat kualitatif dengan pendekatan studi literatur dari berbagai sumber fikih dan regulasi terkait. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa masing-masing model pembiayaan memiliki karakteristik akad dan mekanisme tersendiri yang tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemitraan, dan transparansi. Kesimpulan dari makalah ini adalah bahwa lembaga pembiayaan syariah memegang peranan penting dalam menyediakan solusi keuangan yang halal, inovatif, dan relevan dengan kebutuhan ekonomi kontemporer. Penguatan regulasi dan peningkatan literasi masyarakat menjadi kunci untuk optimalisasi peran lembaga ini di masa depan.

Copyrights © 2025