Lembaga Keuangan Sosial Syariah (LKSS) merupakan institusi yang berperan dalam pengelolaan dana sosial keagamaan seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. LKSS tidak berorientasi pada profit, melainkan menekankan keadilan sosial dan pemberdayaan ekonomi umat melalui distribusi kekayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Landasan hukum operasional LKSS di Indonesia diperkuat oleh berbagai peraturan perundang-undangan dan fatwa syariah, seperti UU Zakat, UU Wakaf, serta fatwa DSN-MUI. Dalam praktiknya, LKSS mengedepankan prinsip amanah, transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam menghimpun serta menyalurkan dana kepada mustahik. Melalui pendekatan spiritual dan sosial. LKSS hadir sebagai solusi nyata dalam mengurangi kesenjangan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan secara berkelanjutan di masyarakat. Peran strategis LKSS tidak hanya terbatas pada fungsi distribusi dana, tetapi juga mencakup pengembangan program-program pemberdayaan ekonomi yang berdampak luas bagi peningkatan kapasitas dan kemandirian mustahik. Selain itu, LKSS turut berperan dalam menciptakan sistem ekonomi yang berkeadilan melalui penguatan basis ekonomi umat, kolaborasi dengan sektor publik dan swasta, serta inovasi dalam pengelolaan dana sosial syariah. Dengan demikian, LKSS menjadi pilar penting dalam mendukung keadilan sosial dan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025