Madrasah di Indonesia telah berevolusi signifikan dari Orde Lama (1945–1965), Orde Baru (1966–1998), hingga Era Reformasi (1998–2025), mencerminkan adaptasi terhadap dinamika sosial-politik dan kebutuhan pendidikan. Penelitian ini menganalisis perkembangan kelembagaan, kurikulum, pendanaan, dan profesionalisasi guru menggunakan pendekatan kualitatif historis-komparatif berbasis studi kepustakaan, dengan data dari dokumen resmi (UU No. 4/1950, UU No. 2/1989, UU No. 20/2003), literatur akademik, dan laporan kebijakan periode 1945–2025, dianalisis melalui triangulasi sumber dan analisis konten kualitatif. Hasilnya menunjukkan pengakuan formal madrasah melalui kebijakan tersebut, dengan kemajuan kurikulum yang mengintegrasikan pendidikan agama dan keterampilan serta digitalisasi melalui Program ekstrakurikuler seperti kegiatan keagamaan, seni Islami, dan lain-lain. Meskipun demikian tantangan disparitas infrastruktur dan pendanaan masih ada, terutama di daerah terpencil. Madrasah telah menjadi institusi adaptif dan kompetitif, namun memerlukan kebijakan inklusif untuk mengatasi ketimpangan regional dan meningkatkan daya saing global sesuai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)
Copyrights © 2025