MAMASA merupakan salah satu wilayah yang berada di provinsi Sulawesi Barat, yang memiliki jumlah penduduk sekitar 175.500 jiwa dan memiliki aturan adat yang masih sangat kental. Beberapa diantara penduduknya melakukan pencabulan anak di bawah umur. Sehingga dalam hal ini penulis menjadikannya alasan untuk dilakukannya kegiatan penelitian untuk menganalisis bagaimana hukum adat berkontribusi dalam menyelesaikan kasus pencabulan. Kegiatan ini melibatkan tokoh adat, pemerintah, dan masyarakat. untuk mengetahui sejauh mana pengaruh hukum adat terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur, oleh karena itu Teknik analisis yang digunakan yaitu wawancara, menelaah lebih akurat kasus melalui platform online. Oleh karenanya penelitian dapat menghasilkan sejauh mana hukum adat dapat menyelesaikan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Copyrights © 2025