Ketimpangan sosial merupakan permasalahan serius yang memengaruhi akses masyarakat, khususnya kelompok miskin, terhadap lembaga peradilan di Indonesia. Artikel ini mengkaji bagaimana ketimpangan ekonomi, rendahnya literasi hukum, serta dominasi kekuasaan berdampak pada pemenuhan hak-hak hukum masyarakat yang terpinggirkan. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan menelaah sejumlah jurnal nasional yang relevan dan dapat diakses secara terbuka. Hasil analisis menunjukkan bahwa ketimpangan sosial tidak hanya memperlebar jurang dalam pelayanan hukum, tetapi juga memicu meningkatnya tindakan kriminal yang muncul sebagai bentuk resistensi terhadap sistem yang dianggap tidak adil. Ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, lemahnya penyidikan, dan akses terbatas terhadap bantuan hukum menjadi gejala nyata dari sistem hukum yang belum inklusif. Kondisi ini memperparah marginalisasi hukum terhadap kelompok miskin. Oleh karena itu, perlu adanya reformasi hukum yang berorientasi pada keadilan sosial, termasuk peningkatan akses terhadap bantuan hukum, transparansi proses peradilan, dan penguatan lembaga yang berpihak pada masyarakat rentan. Dengan demikian, sistem hukum yang adil dan setara dapat tercipta bagi seluruh lapisan masyarakat.
Copyrights © 2025