Penelitian ini mengkaji implikasi hukum multidimensi dari penyalahgunaan sistem e-Faktur, khususnya penerbitan faktur pajak fiktif yang merugikan negara dan pihak ketiga beritikad baik. Melalui pendekatan hukum normatif, studi ini menganalisis tiga aspek utama yaitu pidana, perdata, dan perlindungan hukum. Dari sisi pidana, penyalahgunaan e-Faktur merupakan tindak pidana perpajakan berdasarkan Pasal 39A UU KUP. Namun, penegakan hukum seringkali hanya menyasar pihak penerbit. Penelitian ini mengusulkan penerapan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan (medepleger) untuk menjerat penerbit dan pengguna faktur fiktif secara bersamaan guna menciptakan efek jera yang lebih kuat. Secara perdata, tindakan ini merupakan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) yang memberi hak bagi pihak ketiga yang dirugikan, seperti pembeli yang ditolak kredit pajaknya, untuk menuntut ganti rugi. Namun, proses litigasi yang sulit menjadi kendala utama. Studi ini menyoroti adanya kekosongan hukum dalam melindungi pihak ketiga yang beritikad baik. Untuk mengatasinya, diusulkan solusi inovatif (1) merevisi UU KUP untuk menambahkan kewajiban ganti rugi otomatis kepada korban, (2) membentuk Dana Kompensasi Korban Pajak, (3) memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum, dan (4) mengembangkan sistem deteksi anomali secara real-time. Kesimpulannya, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku harus diimbangi dengan mekanisme perlindungan yang proaktif dan memadai bagi korban untuk mewujudkan keadilan dan iklim usaha yang dapat dipercaya.
Copyrights © 2025