Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implikasi Hukum atas Penyalahgunaan e-Faktur oleh Wajib Pajak dan Badan Usaha: Aspek Pidana, Gugatan Perdata, dan Perlindungan Hukum bagi Pihak Ketiga yang Dirugikan Indriastuti, Desy; Jaya, Indra; Tridianto, Ari; Taberima, Victor Arthur; Rompas, Jopie Tommy; Hutauruk, Appe; Simanungkalit, Robert L.
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 5 No 2: Agustus (2025)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v5i2.1604

Abstract

Penelitian ini mengkaji implikasi hukum multidimensi dari penyalahgunaan sistem e-Faktur, khususnya penerbitan faktur pajak fiktif yang merugikan negara dan pihak ketiga beritikad baik. Melalui pendekatan hukum normatif, studi ini menganalisis tiga aspek utama yaitu pidana, perdata, dan perlindungan hukum. Dari sisi pidana, penyalahgunaan e-Faktur merupakan tindak pidana perpajakan berdasarkan Pasal 39A UU KUP. Namun, penegakan hukum seringkali hanya menyasar pihak penerbit. Penelitian ini mengusulkan penerapan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan (medepleger) untuk menjerat penerbit dan pengguna faktur fiktif secara bersamaan guna menciptakan efek jera yang lebih kuat. Secara perdata, tindakan ini merupakan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) yang memberi hak bagi pihak ketiga yang dirugikan, seperti pembeli yang ditolak kredit pajaknya, untuk menuntut ganti rugi. Namun, proses litigasi yang sulit menjadi kendala utama. Studi ini menyoroti adanya kekosongan hukum dalam melindungi pihak ketiga yang beritikad baik. Untuk mengatasinya, diusulkan solusi inovatif (1) merevisi UU KUP untuk menambahkan kewajiban ganti rugi otomatis kepada korban, (2) membentuk Dana Kompensasi Korban Pajak, (3) memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum, dan (4) mengembangkan sistem deteksi anomali secara real-time. Kesimpulannya, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku harus diimbangi dengan mekanisme perlindungan yang proaktif dan memadai bagi korban untuk mewujudkan keadilan dan iklim usaha yang dapat dipercaya.
REFORMASI ROYALTI MUSIK ERA DIGITAL: TRANSFORMASI NO. 56 TAHUN 2021 MENUJU SISTEM ADIL BERBASIS BLOCKCHAIN, KEADILAN ADAPTIF, DAN KEARIFAN LOKAL Indra Jaya; Maharani, Shinta; Rompas, Jopie Tommy; Ananda, Selvira Paulina; Hutauruk, Appe; Maulana, Taufik; Simanungkalit, Robert L
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 13 No 2 (2025): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : Jurnal Ilmu Hukum (IN PROGRESS)
Publisher : Universitas Kapuas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/perahu.v13i2.1678

Abstract

The implementation of Government Regulation No. 56 of 2021 (PP 56/2021) concerning the Management of Song and/or Music Copyright Royalties, which was introduced as a government effort to modernize economic rights protection in the digital era through the National Collective Management Institute (LMKN), has sparked significant controversy, particularly for micro, small, and medium enterprises (UMKM) and non-commercial public services. Through a normative legal approach, the analysis shows that this regulation goes beyond the delegation of Law No. 28 of 2014 concerning Copyright by expanding the objects of collection, blurring the boundaries between commercial and non-commercial use, and creating legal uncertainty and sociological injustice. In response, this study not only critiques but also offers a reformulation of the music royalty system within the framework of PP 56/2021. This study proposes a reformulation of the royalty system through three main pillars: (1) the application of the concept of "fair use" to create adaptive justice for UMKM; (2) modernization of the system using blockchain technology and AI for transparency and distribution efficiency; and (3) integration of mechanisms for protecting regional music as a cultural heritage. The vision of this reformulation is to create a fair, transparent, and sustainable royalty ecosystem that balances the economic rights of creators, the growth of UMKM, technological innovation, and cultural preservation.