Tujuan dilakukan pengabdian masyarakat ini untuk menumbuhkan pengembangan berfikir terhadap pentingnya pelaku UMKM memiliki Legalitas Usaha jenis NIB (Nomor Induk Berusaha) agar usaha pelaku UMKM dapat lebih berkembang dan kendala-kendalanya dapat teratasi. Legalitas usaha merupakan suatu standar yang dimiliki oleh pelaku usaha dimana setiap usaha hendaklah memiliki suatu legalitas supaya dapat menjamin usahanya. Tuntutan itu yang menjadi masalah karena masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki Legalitas Usaha. Masih banyak Banyak ditemukan pelaku Usaha Kecil dan Menengah yang belum memiliki Ijin Usaha, dikarenakan ketidaktahuan proses untuk mendapatkan Ijin Usaha. Dan juga dianggap terlalu rumit dan berbiaya besar. Juga hal yang membuat pelaku UMKM mengurungkan niat untuk membuat Legalitas Usaha seperti kurangnya Sosialisasi atau takut jika terkena pajak sedangkan usahanya masih sektor mikro. Maka Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Dharma AUB Surakarta dibantu mahasiswa KKN mengadakan Sosialisasi kepada pelaku UMKM di desa Karangpelem kabupaten sragen berupa  Legalitas Usaha yang bekerjasama dengan CV Rafinda. Hasil setelah diadakan sosialisasi kepada pelaku UMKM ternyata ada perubahan pola pikir dimana awalnya dianggap susah dan berbiaya besar ternyata mudah, maka sedikit demi sedikit mereka saling menyadari pentingnya Legalitas Usaha untuk mengembangkan usahanya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025