Perdagangan organ tubuh manusia merupakan bentuk kejahatan yang bersifat serius yang semakin marak terjadi di berbagai wilayah di dunia, termasuk di kawasan Asia Tenggara salah satunya yaitu di wilayah Indonesia. Artikel ini menganalisis dari perspektif hukum internasional terhadap perdagangan organ manusia sebagai kejahatan lintas negara melalui studi kasus sindikat penjualan ginjal Warga Negara Indonesia (WNI) ke Kamboja. Kasus sindikat penjualan ginjal warga negara Indonesia (WNI) ke Kamboja yang terbongkar pada tahun 2023 mengungkap adanya praktik eksploitasi organ tubuh manusia yang melibatkan jaringan transnasional terorganisir, termasuk oknum aparat negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus tersebut dalam kerangka hukum internasional berdasarkan United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNCATOC) dan Protokol Tambahannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, perdagangan organ tubuh manusia dalam studi kasus sindikat penjualan ginjal WNI ke Kamboja telah memenuhi karakteristik sebagai kejahatan lintas negara, sehingga menimbulkan kewajiban bagi Indonesia untuk melakukan pencegahan, penindakan, serta menjalin kerja sama lintas negara dalam upaya penanggulangannya. Kendati demikian, kelemahan dalam regulasi khusus serta kurangnya koordinasi antar lembaga terkait masih menjadi hambatan utama dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi antara hukum nasional dengan ketentuan hukum internasional, disertai dengan penguatan kerja sama internasional sebagai langkah strategis dalam menghadapi permasalahan tersebut. Kata Kunci: Perdagangan Organ Manusia, Kejahatan Lintas Negara, Hukum Internasional, UNCATOC.  
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025