Penelitian ini membandingkan pendekatan pemberantasan korupsi di Indonesia dan China melalui kerangka hukum pidana dan hukum tata negara. Korupsi dipahami sebagai kejahatan luar biasa yang merusak tata kelola, ekonomi, dan kepercayaan publik. Dengan metode yuridis normatif dan pendekatan perbandingan, studi ini menyoroti perbedaan regulasi pemidanaan dan struktur kelembagaan antikorupsi di kedua negara. Indonesia mengedepankan keadilan prosedural dan perlindungan HAM, serta mengandalkan KPK sebagai lembaga independen. Namun, pelemahan institusi dan intervensi politik telah mengurangi efektivitasnya. Di sisi lain, China menerapkan pendekatan represif dengan pengawasan ketat melalui CCDI dan NSC, serta sanksi berat seperti hukuman mati. Meski dianggap efektif menekan korupsi, model China menimbulkan kekhawatiran terkait akuntabilitas dan penyalahgunaan kekuasaan. Berdasarkan teori hukum pidana, efektivitas hukum, pemisahan kekuasaan, dan negara hukum, studi ini menyarankan agar Indonesia memperkuat lembaga dan menegakkan prinsip konstitusional tanpa meniru pendekatan koersif China. Temuan ini memberi kontribusi pada kajian hukum perbandingan dan reformasi kebijakan di negara demokrasi berkembang.
Copyrights © 2025