Penelitian ini membahas problematika penerapan hukuman mati di Indonesia dengan menyoroti aspek hukum pidana serta dampak sosial-kulturalnya. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengkaji konsistensi sistem peradilan dalam menjatuhkan vonis mati, persepsi masyarakat terhadap hukuman tersebut, serta posisi Indonesia dalam konteks hak asasi manusia internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur, yang menganalisis berbagai sumber sekunder seperti peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, putusan pengadilan, dan laporan lembaga HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukuman mati di Indonesia sering tidak konsisten dan dipengaruhi oleh tekanan sosial maupun politik. Selain itu, persepsi publik terhadap hukuman mati dibentuk oleh konstruksi budaya dan agama, serta diperkuat oleh framing media. Di sisi lain, Indonesia mengalami dilema antara mempertahankan kedaulatan hukum nasional dan memenuhi komitmen terhadap standar HAM global. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi hukum pidana yang lebih akuntabel dan edukasi publik yang menekankan pentingnya prinsip keadilan substantif. Dengan demikian, hukuman mati dapat dievaluasi secara kritis dalam kerangka negara hukum yang beradab.
Copyrights © 2025