Jurnal Fakta Hukum (JFH)
Vol 4 No 1 (2025): September

Penerapan Pedoman Pemidanaan bagi Hakim Sebelum Diundangkannya KUHP Baru

Wira Pratama, M. Ilham (Unknown)
Daviska, Donis (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Oct 2025

Abstract

Indonesia telah mempunyai hukum pidana yang terkodifikasi untuk menggantikan KUHP Lama yang masih berlaku dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang, di mana salah satu kebaharuannya ialah terdapat pedoman pemidanaan bagi hakim yang tidak terdapat pada KUHP yang saat ini masih berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan pedoman pemidanaan tersebut oleh hakim sebelum diberlakukannya KUHP Baru. Permasalahan tersebut akan diteliti dengan menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pedoman pemidanaan dalam KUHP Baru sudah dapat digunakan oleh hakim dalam memberikan pertimbangannya sebelum menjatuhkan putusan pemidanaan agar putusan yang dijatuhkan dapat benar-benar mewujudkan keadilan, mengingat bahwa pedoman pemidanaan dalam KUHP baru telah memuat aspek pertimbangan yang komprehensif bagi hakim. Meskipun baru akan diberlakukan tahun 2026, namun KUHP Baru telah mempunyai pedoman pemidanaan yang telah diakui dan disahkan oleh negara melalui undang-undang. Dengan demikian, pedoman pemidanaan dalam KUHP Baru sudah dapat dan sangat tepat untuk diterapkan oleh dalam menjatuhkan putusan berupa pemidanaan meskipun KUHP Baru tersebut saat ini belum berlaku.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health

Description

Jurnal Fakta Hukum (JFH) merupakan Jurnal Ilmiah yang diterbitkan secara berkala oleh LPPM STIH Pertiba Pangkalpinang. Jurnal Fakta Hukum (JFH) memilik E-ISSN 2961-9734 dan P-ISSN 2962-2778. Jurnal Fakta Hukum didesain sebagai salah satu media publikasi ilmiah yang diharapkan dapat menanmpung hasil ...