Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penerapan Pedoman Pemidanaan bagi Hakim Sebelum Diundangkannya KUHP Baru Wira Pratama, M. Ilham; Daviska, Donis
Jurnal Fakta Hukum Vol 4 No 1 (2025): September
Publisher : LPPM UNIVERSITAS Pertiba Pangkalpinang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58819/jfh.v4i1.180

Abstract

Indonesia telah mempunyai hukum pidana yang terkodifikasi untuk menggantikan KUHP Lama yang masih berlaku dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang, di mana salah satu kebaharuannya ialah terdapat pedoman pemidanaan bagi hakim yang tidak terdapat pada KUHP yang saat ini masih berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan pedoman pemidanaan tersebut oleh hakim sebelum diberlakukannya KUHP Baru. Permasalahan tersebut akan diteliti dengan menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pedoman pemidanaan dalam KUHP Baru sudah dapat digunakan oleh hakim dalam memberikan pertimbangannya sebelum menjatuhkan putusan pemidanaan agar putusan yang dijatuhkan dapat benar-benar mewujudkan keadilan, mengingat bahwa pedoman pemidanaan dalam KUHP baru telah memuat aspek pertimbangan yang komprehensif bagi hakim. Meskipun baru akan diberlakukan tahun 2026, namun KUHP Baru telah mempunyai pedoman pemidanaan yang telah diakui dan disahkan oleh negara melalui undang-undang. Dengan demikian, pedoman pemidanaan dalam KUHP Baru sudah dapat dan sangat tepat untuk diterapkan oleh dalam menjatuhkan putusan berupa pemidanaan meskipun KUHP Baru tersebut saat ini belum berlaku.
Implikasi Hukum Administrasi Negara Terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara Robuwan, Rahmat; Agustian, Rio Armanda; Daviska, Donis
Jurnal Fakta Hukum Vol 4 No 1 (2025): September
Publisher : LPPM UNIVERSITAS Pertiba Pangkalpinang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58819/jfh.v4i1.181

Abstract

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan prinsip fundamental dalam sistem pemerintahan yang demokratis dan birokrasi yang profesional. Prinsip ini bertujuan untuk menjaga integritas, keadilan, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan dan penerapan prinsip netralitas ASN dalam perspektif Hukum Administrasi Negara di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi mengenai netralitas ASN telah diatur secara normatif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, PP Nomor 42 Tahun 2004, serta berbagai kebijakan teknis lainnya, masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasinya. Di antaranya adalah ambiguitas regulasi, intervensi politik, lemahnya penegakan sanksi, serta kurangnya pemahaman ASN terhadap etika dan hukum administrasi negara. Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan reformasi regulasi, penguatan kelembagaan pengawasan seperti KASN dan BKN, pemanfaatan teknologi dalam pengawasan, edukasi ASN secara berkelanjutan, serta perlindungan hukum bagi ASN dari tekanan politik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara memiliki peran strategis dalam menegakkan prinsip netralitas ASN, dan penguatan instrumen hukumnya menjadi bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, netral, dan berintegritas dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).