Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan prinsip fundamental dalam sistem pemerintahan yang demokratis dan birokrasi yang profesional. Prinsip ini bertujuan untuk menjaga integritas, keadilan, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan dan penerapan prinsip netralitas ASN dalam perspektif Hukum Administrasi Negara di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi mengenai netralitas ASN telah diatur secara normatif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, PP Nomor 42 Tahun 2004, serta berbagai kebijakan teknis lainnya, masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasinya. Di antaranya adalah ambiguitas regulasi, intervensi politik, lemahnya penegakan sanksi, serta kurangnya pemahaman ASN terhadap etika dan hukum administrasi negara. Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan reformasi regulasi, penguatan kelembagaan pengawasan seperti KASN dan BKN, pemanfaatan teknologi dalam pengawasan, edukasi ASN secara berkelanjutan, serta perlindungan hukum bagi ASN dari tekanan politik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara memiliki peran strategis dalam menegakkan prinsip netralitas ASN, dan penguatan instrumen hukumnya menjadi bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, netral, dan berintegritas dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Copyrights © 2025