Teluk Jukung, Lombok Timur, merupakan Kampung Budidaya Lobster yang diakui secara nasional namun menghadapi persoalan serius berupa penyelundupan benih lobster ilegal, keterbatasan akses teknologi, dan disharmoni regulasi ekspor yang membuat pembudidaya rentan secara ekonomi maupun ekologis. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Indonesia menjalin kemitraan rantai pasok dengan Vietnam melalui transfer teknologi dan hilirisasi perikanan. Namun demikian, kemitraan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian dengan prinsip Open Access and Benefit Sharing (ABS) dalam Convention on Biological Diversity (CBD), khususnya mekanisme Prior Informed Consent (PIC) dan Mutually Agreed Terms (MAT). Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal untuk menilai implementasi ABS dalam kerja sama Indonesia–Vietnam serta dampaknya terhadap keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan pembudidaya lobster di Teluk Jukung. Temuan penelitian menunjukkan tiga aspek utama: pertama, masih terdapat ketidakharmonisan antara kebijakan nasional dan realitas sosial-ekonomi pembudidaya; kedua, terdapat celah implementasi PIC dan MAT yang menyebabkan ketidakadilan distribusi manfaat; ketiga, diperlukan model strategi pengelolaan lobster berbasis ABS untuk memastikan keterlibatan pembudidaya, mendorong transfer teknologi yang setara, dan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam rantai pasok global. Penelitian ini memberikan rekomendasi kebijakan guna mewujudkan tata kelola budidaya lobster yang berkeadilan dan berkelanjutan. Kata kunci: Teluk Jukung; Access and Benefit Sharing, Lobster Supply Chain; Benih Lobster
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025