Terdapat konflik norma dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai penggunaan ganja untuk kebutuhan medis. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum dan teori progresif. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Terdapat terdapat konflik norma antara pasal 4 dan pasal 8 UU Narkotika tersebut dimana Pasal 4 memberikan ruang untuk pemakaian ganja untuk kebutuhan medis namun dalam pasal 8 dengan tegas menyatakan bahwa narkotika golongan I dalam hal ini termasuk ganja dilarang penggunaanya untuk kesehatan. Penyelesaian konflik Norma Kebijakan Penggunaan Ganja Medis Dalam Sistem Hukum Indonesia tersebut yaitu dengan melakukan revisi pada Undang-Undang Narkotika dan mengeluarkan ganja dari golongan narkotika I. Perlunya revisi UU Narkotika tentang pemakaian ganja untuk medi sejalan dengan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori. Karena dengan adanya revisi UU Narkotika tentang pemakaian ganja untuk kebutuhan medis nantinya akan meniadakan ketentuan yang termuat dala pasal 8 ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan narkotika untuk kebutuhan medis. Hal ini tentunya akan menciptakan kepastian hukum dan legalisasi pemekaian ganja bagi pengguna ganja untuk kebutuhan medis.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025