Penelitian ini bertujuan untuk menelaah kedudukan Justice Collaborator dalam perkara tindak pidana narkotika, khususnya mengenai kemungkinan peran tersebut dikesampingkan dalam persidangan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa status seseorang sebagai Justice Collaborator dapat diabaikan oleh majelis hakim apabila ia tidak mampu memberikan keterangan, informasi, maupun bukti yang relevan dan signifikan dalam membantu mengungkap pelaku utama atau pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam jaringan narkotika. Sebaliknya, apabila seorang Justice Collaborator dapat menyampaikan informasi serta bukti yang penting sehingga berkontribusi dalam membongkar tindak pidana narkotika, maka kedudukannya patut dipertimbangkan di persidangan sebagai dasar untuk memperoleh keringanan hukuman. Hak-hak hukum bagi Justice Collaborator hanya dapat diberikan apabila kewajiban hukumnya terpenuhi, sehingga apabila pelaku tidak berhasil mengungkap kejahatan tersebut, maka hak-hak tersebut tidak dapat diberikan.
Copyrights © 2025