Kebijakan otonomi daerah telah memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam mengelola administrasi, termasuk dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara (ASN). Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana kebijakan otonomi daerah berpengaruh terhadap pilihan karier PNS serta bagaimana kebijakan ini dapat dikaji dalam perspektif hak asasi manusia (HAM). Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah studi literatur. Data dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk peraturan perundang-undangan (UU ASN, UU Pemerintahan Daerah, PP Manajemen PNS, Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait, dan peraturan daerah yang relevan), jurnal ilmiah, buku, laporan pemerintah (pusat dan daerah), laporan Komnas HAM, putusan pengadilan, dan dokumen-dokumen kebijakan publik lainnya, serta berita dan artikel terkini dari berbagai sumber online terpercaya. Dengan menggunakan pendekatan normatif dan analisis kebijakan, penelitian ini menemukan bahwa otonomi daerah dapat berkontribusi pada penguatan hak-hak PNS, tetapi juga dapat menciptakan kendala dalam mobilitas dan pengembangan profesional mereka. Kebijakan otonomi daerah memberikan peluang yang signifikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan sumber daya manusia lokal yang lebih responsif dan adaptif. Meskipun memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam mengelola ASN, kebijakan ini juga berpotensi membatasi pilihan karier dan hak mobilitas PNS.
Copyrights © 2025