Penelitian ini membahas mengenai upaya paksa penahanan dalam perkara pidana pada tingkat penyidikan, yang merupakan salah satu instrumen penting dalam hukum acara pidana di Indonesia. Latar belakang penelitian ini berangkat dari dilema antara kepentingan penegakan hukum dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, mengingat penahanan merupakan bentuk perampasan kemerdekaan seseorang yang sangat sensitif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan doktrinal, melalui studi literatur terhadap KUHAP, undang-undang terkait, serta pandangan para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KUHAP telah memberikan landasan hukum yang jelas terkait penahanan, dalam praktiknya sering muncul permasalahan seperti penyalahgunaan kewenangan, ketidakjelasan syarat subyektif penahanan, hingga potensi perpanjangan penahanan yang merugikan tersangka. Pembahasan menegaskan bahwa upaya paksa penahanan harus memenuhi syarat-syarat hukum yang obyektif maupun subyektif, dilakukan oleh pejabat yang berwenang, serta memperhatikan masa waktu yang diatur undang-undang agar tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini menekankan perlunya koordinasi antara penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk meminimalisir potensi penyimpangan dalam praktik penahanan.
Copyrights © 2025