Sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan culminates dalam penetapan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional dalam penyelenggaraan negara. Salah satu elemen penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah keberadaan Peraturan Menteri sebagai bentuk delegated legislation. Peraturan Menteri berfungsi untuk merinci pelaksanaan undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi, terutama yang bersifat umum dan abstrak. Meskipun demikian, keberadaan Peraturan Menteri tidak secara eksplisit diatur dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menimbulkan perdebatan terkait kedudukan dan validitasnya dalam sistem hukum Indonesia. Peraturan Menteri memiliki peran ganda sebagai instrumen implementasi undang-undang serta sarana untuk menyesuaikan aturan dengan kebutuhan teknis di lapangan. Namun, dalam praktiknya, peraturan ini kadang menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama ketika bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Artikel ini membahas peran Peraturan Menteri dalam sistem hukum Indonesia, manfaat dan tantangan yang dihadapinya, serta implikasi ketidakpastian hukum yang ditimbulkan akibat peraturan yang tidak sesuai dengan hirarki perundang-undangan.
Copyrights © 2025