Penelitian ini mengkaji tentang hukum bersangkutan dengan Putusan dari MA Republik Indonesia Nomor 3156 K/Pdt/2019, yang berfokus pada sengketa kepemilikan tanah antara H. Abd Salam (pemohon kasasi) melawan Binanto dan Bin Ernanto (termohon kasasi). Penelitian memakai metode yuridis normatif dengan membahas kasus tersebut, melibatkan analisis dokumen hukum, pendekatan perbandingan, dan interpretasi hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menolak kasasi pemohon dengan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Pengadilan Tinggi menilai bahwa perdamaian dalam perkara sebelumnya membatalkan klaim pemohon atas tanah sengketa, meskipun berdasarkan Akta Jual Beli No. 109/PPAT/PAITON/2005. Putusan ini menegaskan pentingnya pengakuan fakta hukum dan kepatuhan pada prosedur formal dalam jual dan beli tanah, seperti pengesahan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pendaftaran di kantor pertanahan. Studi ini merekomendasikan perlunya kehati-hatian jika terjadinya jual dan beli tanah dan peran proaktif PPAT dalam memverifikasi legalitas tanah untuk mencegah sengketa di masa depan
Copyrights © 2025