Penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau Alternative Dispute Resolution (ADR) semakin diminati masyarakat sebagai solusi atas proses peradilan yang panjang, maha, dan kompleks. Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur mengenai prosedur penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Beberapa metode penyelesaian sengketa diluar pengadilan, yaitu konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli. Lima cara metode penyelesaian sengketa ini merupakan bagian dari sistem penyelesaian sengketa non litigasi yang bertujuan untuk mencapai solusi yang lebih cepat, efisien, dan dapat diterima oleh semua pihak yang bersengketa. Mediasi melibatkan pihak ketiga yang netral yang membantu para pihak mencapai kesepakatan secara sukarela. Negosiasi mengutamakan komunikasi langsung antara pihak yang bersengketa untuk menemukan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak tanpa melibatkan pihak ketiga. Sementara itu, konsiliasi melibatkan konsiliator yang menengahi dengan memberikan saran dan rekomendasi dalam penyelesaian sengketa. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai metode penyelesaian sengketa diluar pengadilan guna mengurangi ketergantungan pada proses litigasi. Penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Kecamatan Serpong mendapat respon dan partisipasi yang aktif dari masyarakat dan pemerintah setempat. Evaluasi menunjukan peningkatan pemahaman peserta terhadap manfaat dan prosedur ADR. Hasil kegiatan ini diharapkan dapat mendorong implementasi ADR secara lebih luas dalam penyelesaian sengketa.
Copyrights © 2025