Peristiwa tewasnya Marie Colvin, seorang jurnalis asal Amerika Serikat dalam konflik bersenjata di Suriah menjadi salah satu bukti nyata lemahnya pelindungan hukum terhadap jurnalis di wilayah konflik bersenjata. Studi ini bertujuan untuk menganalisis penerapan norma hukum internasional dan hukum humaniter internasional dalam menjamin keselamatan jurnalis yang meliput di zona konflik dengan fokus pada instrumen hukum yang berlaku dan hambatan dalam penerapannya secara konkret. Melalui pendekatan yuridis normatif, deskriptif analitis dan analisis kasus, penelitian ini menelaah sejumlah instrumen seperti Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I 1977. Jurnalis secara yuridis dikategorikan sebagai warga sipil yang berhak atas perlindungan, namun dalam praktiknya, masih terjadi kekosongan perlindungan ketika negara menjadi pihak yang diduga sebagai pelaku. Hasil kajian menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya. Ketiadaan mekanisme penegakan yang efektif, keterbatasan yurisdiksi, serta kerumitan dalam proses pembuktian menjadi tantangan utama dalam menjamin akuntabilitas atas kematian Marie Colvin. Diperlukan penguatan instrumen internasional, peningkatan kerja sama lintas negara, serta pembentukan prosedur yang lebih responsif dalam menangani pelanggaran terhadap jurnalis di wilayah konflik. Kata kunci: Jurnalis, Konflik Bersenjata, Marie Colvin, Hukum Humaniter Internasional, Suriah.
Copyrights © 2025